Foto BBC
JAKARTA - Saat ini tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok baru sebanyak 44 persen dari harga jual eceran (HJE). Pengenaan tarif cukai tersebut masih bisa diperbesar lagi hingga batas maksimal sesuai ketentuan sebesar 57 persen.
Menurut Kepala Lembaga Demografi FEUI Sonny HB Harmadi, tarif cukai sebesar 57 persen yang dikenakan pada rokok, akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp29,1 triliun-Rp59,3 triliun.
"Kalau berhasil menaikkan cukai 57 persen, akan menurunkan konsumsi, juga akan menambah penerimaan negara sebesar Rp29,1 triliun-Rp59,3 triliun," katanya saat konferensi pers bertajuk Peningkatan Cukai Rokok: Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Di sisi lain, dengan naiknya tarif cukai tersebut, harga rokok akan menjadi tidak terjangkau oleh anak-anak dan penduduk miskin. "Kita tidak melarang yang kaya untuk merokok, tapi membatasi rokok dari anak dan penduduk miskin, di mana konsumsi untuk rokok ternyata lebih besar daripada untuk konsumsi makanan bergizi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah melakukan penyederhanaan atas sistem pengenaan tarif cukai. Saat ini kategori cukai rokok dikenakan secara spesifik per batang, berdasarkan jenis produk tembakau, skala produksi perusahaan, serta renteng HJE. "Nantinya harusnya akan menjadi dua kategori saja, tarif cukai rokok buatan tangan dan tarif buatan mesin," jelasnya.
Dia menjelaskan, apabila kategori pengenaan tarif cukai tersebut banyak, kenaikan tarif cukai belum akan membuat konsumsi rokok menurun.
Pasalnya, konsumen masih bisa beralih ke rokok yang harganya murah. "Cukai harusnya tidak mengurangi konsumsi, tapi mencegah orang berpindah," tukasnya. (ade)