Foto: Koran SI
JAKARTA - Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan pemohon atas nama PT Carrefour Indonesia dan membatalkan seluruh keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), sehingga Carrefour bebas dari divestasinya.
Seperti diungkapkan oleh Hakim PN Jaksel Kusno, pihaknya menerima dan mengabulkan Carrefour Indonesia yang tidak terbukti melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999. "Kami menerima dan mengabulkan Carrefour Indonesia yang tidak terbukti melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan membatalkan keputusan KPPU atas itu," ujarnya, saat ditemui wartawan, di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring Putusan dan Litigasi KPPU Mohamad Reza menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan hakim. "Kalau saya bagian nitigasi tentu demikian, tetapi nanti yang akan menyatakan kasasi nanti bagian Komisi," ujarnya, saat ditemui setelah putusaan PN Jaksel.
Menurutnya, adanya perbedaan substansi yang disampaikan majelis hakim, baik pasal-pasal yang ada membuktikan dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda kepada Carrefour Rp25 miliar dan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour. Namun Carrefour melayangkan keberatan melalui perkara perdata PN Jaksel No.1598/Pdt.G/2009/PN Jakarta Selatan.
Sedangkan, Kuasa Carrefour Ignatius Andi mengatakan, majelis hakim menyatakan KPPU salah mendefinisikan dari pasar, dan menurutnya adanya kesengajaan memperbesar pangsa pasar itu tidak benar.
"Bukti-bukti yang disampaikan Carrefour, saling berkaitan, bahwa Carrefour tidak melakukan monopoli dan tidak memiliki provisi dominan dan tidak melanggar pasar 17 dan 25," ujarnya.
Dirinya bersyukur, majelis hakim memeriksa dengan teliti bukti-bukti yang diajukan, dan pasal-pasal yang ditujukan tidak sesuai bukti yang ada.
Sekadar mengingatkan, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai posisi dominan sesuai UU No. 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (css)