Getting time...

Draf RPP Cost Recovery Akan Diajukan ke Presiden

Widi Agustian - Okezone
Kamis, 18 Februari 2010 12:17 wib
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Heru Haryono/Okezone.com
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Heru Haryono/Okezone.com
JAKARTA - Pembahasan mengenai draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah memasuki tahap final dan tinggal diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.

"Kami akan ajukan untuk segera dapat diselesaikan sehingga bisa memberikan kepastian kepada kontraktor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Selain itu, dengan adanya RPP tersebut, Menkeu yakin investasi dalam sektor migas akan tumbuh. "RPP Cost Recovery itu tidak dalam spirit untuk mengganggu iklim investasi tapi untuk menumbuhkan investasi karena kehadiran RPP itu memberikan kepastian kepada KKKS mengenai bagaimana cost recovery tersebut diatur," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu didampingi oleh Menteri ESDM Darwin Z Saleh serta Kepala BP Migas R Priyono, serta Dirjen Migas Evita Legowo. Pada kesempatan tersebut pula, dipaparkan poin yang diatur dalam RPP tersebut, antara lain:

1. RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.

2. RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

3.Seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi.

4. Standar/Norma dan Metode Pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketetentuan UU PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.

5. Batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan.

6. Biaya yang tidak diperbolehkan.
(ade)
TWITTER »
twit