Getting time...

RPP Belum Diresmikan

Perhitungan Cost Recovery Masih Mengacu ke KKS

Widi Agustian - Okezone
Kamis, 18 Februari 2010 15:39 wib
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Heru Haryono/Okezone.com
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Heru Haryono/Okezone.com
JAKARTA - Selama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi belum resmi dikeluarkan, dasar hukum perhitungan cost recovery akan mengacu kepada kontrak kerja sama yang telah disepakati pemerintah dengan para kontraktor.

"Nanti apa klaim itu akan diperhitungkan oleh BP Migas dan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Selama proses itu juga, sebanyak 17 komponen negatif tetap akan diberlakukan. "Itu tetap ada, tetap diberlakukan," ucapnya.

Menkeu menuturkan jika pembahasan mengenai RPP tersebut sudah memasuki  tahap final, dan tinggal diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. "Kami akan ajukan untuk segera dapat diselesaikan sehingga bisa memberikan kepastian kepada kontraktor," katanya.

Selain itu, dengan adanya RPP tersebut, Menkeu yakin investasi dalam sektor migas akan tumbuh.

"RPP Cost Recovery  itu tidak dalam spriit untuk mengganggu iklim investasi tapi untuk menumbuhkan investasi karena kehadiran RPP itu memberikan kepastian kepada KKKS mengenai bagaimana cost recovery tersebut diatur," jelasnya. (ade)
TWITTER »
twit