Getting time...

Maret, Bea Cukai Bakal Razia Hotel di Balikpapan

Amir Sarifudin - Okezone
Kamis, 18 Februari 2010 16:13 wib
Foto: Fahmi Firdaus/okezone.com
Foto: Fahmi Firdaus/okezone.com
BALIKPAPAN - Bea cukai Kalimantan bagian Utara akan menggelar razia minum beralkohol tanpa pita cukai di hotel-hotel Balikpapan, Kalimantan Timur. Razia akan mulai dilakukan Maret 2010.

Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan bagian Utara Imik Eko Putro mengatakan sejak Januari hingga akhir Februari 2010, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI dan agen minuman beralkohol di kota Balikpapan.

"Setelah sosialisasi, baru kita ambil tindakan hukum seperti razia di Maret 2010," tandasnya ketika ditemui usai rapat koordinasi terkait dengan aturan peredaran miras, di Pemkot Balikpapan, Kamis (18/2/2010).

Kebijakan memaksimalkan pita cukai Miras tersebut telah sesuai dengan Kepmenkeu 104 tahun 2009. Sebagai informasi, di Balikpapan terdapat 20 hotel berbintang dan 32 hotel kelas melati. Namun baru 10 hotel yang menerapkan aturan pembayaran cukai miras. "Ya sejauh ini baru sepuluh hotel di Balikpapan," tandasnya.

Selain merazia, Bea Cukai Kalimantan bagian Utara juga akan menerapkan aturan ini secara tegas mulai Maret mendatang. Bagi pelaku atau pengusaha yang melanggar akan dikenakan sangsi berupa denda Rp2 juta-Rp20 juta rupiah hingga penutupan tempat usaha.

"Ada empat tingkatan sanksi, kalau pertama denda Rp20 juta, melanggar kedua sanksi Rp200 juta dan ketiga izin usaha dibekukan dan pelanggaran keempat tempat usaha ditutup," terangnya. (ade)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit