Logo LPS. Dok LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin usaha PT BPR Samudra Air Tawar, Padang, sejak 17 Februari 2010 kemarin. Izin tersebut dicabut karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran persnya seperti dikutip dari situs resmi LPS, di Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Selain itu, pencabutan tersebut juga karena BPR Samudra Air Tawar tidak memiliki prospek usaha yang baik. Serta berdasarkan hasil analisis, biaya tidak menyelamatkan BPR tersebut di mana lebih rendah daripada biaya penyelamatan.
"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Samudra Air Tawar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas dana simpanan dan informasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
LPS sebagai RUPS BPR Samudra Air Tawar, Padang akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank BPR Samudra Air Tawar akan diselesaikan dan dibereskan tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Samudra Air Tawar tersebut akan dilakukan oleh LPS. (ade)