Getting time...

Apakah Pesangon Masuk Laporan SPT?

Senin, 22 Februari 2010 12:28 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Pak Afdal, jika pesangon sudah pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya, apakah perlu dilaporkan kembali pada bulan Desember 2009?

Ibu Triya
Email: sim_reload@yahoo.com


Terimakasih

Jawaban:

Dalam hal pesangon yang sudah pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, pada prinsipnya pesangon-pesangon tersebut tidak perlu dilaporkan kembali di bulan Desember tahun pajak yang bersangkutan.

Namun jika sebaliknya, yaitu dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final,  maka pesangon-pesangon yang pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya itu wajib dilaporkan kembali di masa Desember tahun pajak yang bersangkutan. Sebab berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-33/PJ./2009, SPT Masa Desember digunakan untuk melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto dan pajak terutang selama satu tahun kalender.

Adapun sejak 16 November 2009 -berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No.: 16/PMK.03/2010-, pesangon yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final adalah pesangon yang dibayarkan secara sekaligus, yaitu jika sebagian atau seluruhnya dibayar dalam waktu dua tahun kalender. Tarifnya adalah:

a) 0 persen atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta;
b) 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta;
c) 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta;
d) 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dikenakan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008).

Sementara itu untuk sebelum 16 November 2009, tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon yang dibayarkan secara sekaligus adalah:
 
a) 0 persen atas penghasilan hingga Rp25 juta;
b) 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 25 juta - Rp 50 juta;
c) 10 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta – Rp 100 juta;
d) 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 juta;
e) 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 200 juta.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com


(//rhs)
  • hesty anwar » 0 Tanggapan
    Yth, Bapak Afdal ZM karna ayah saya sakit dan meninggal lalu ibu saya sakit jantung menahun saya menunda pembayaran pajak sewa tanah kekotamadya sekitar 7-8 tahun berkisar 17 juta rupiah saya sebagai anaknya sangat ingin melunasinya tetapi dengan cara menyicil tetapi pihak ktr pajak tidak memberi izin jika surat kontrak sewa tanah di ganti nama lalu dibayar dengan pembelinya bagai mana caranya? apa yang harus saya siapkan. saya 4 bersaudara jika surat tanah tersebut atas nama ibu saya akan dijualnya apa perlu izin secara tertulis dari anak2nya ? karena mereka diluar kota semua. nasih mungkinkan ibu saya membereskan masalahnya tanpa melibatkan banyak orang? mohon petunjuknya sebelumnya saya ucapkan terimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dimas » 0 Tanggapan
    lalu apabila perusahaan sudah memotong pajak atas pesangon sebesar Rp 50juta untuk bulan november dan desember menggunakan peraturan lama (bukan PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No.: 16/PMK.03/2010), bagaimana? bisa ga pajak yg uda dipotong itu direstitusi?? bagaimana cara dan syarat2nya?? thanks
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit