Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Koran SI
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Polri akan melakukan pertukaran data dan informasi, pendidikan serta dan pelatihan yang diperlukan bagi kedua belah pihak. Termasuk juga kegiatan dalam penyuluhan di bidang perpajakan.
Maka dari itu, Ditjen Pajak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan pihak kepolisian RI.
Dengan adanya pertukaran tersebut, diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih kekuasaan. Pasalnya masing-masing pihak telah menyadari tugas pokoknya. Selain itu kerja sama juga dilakukan secara sinergi.
"Dengan demikian, pemerintah melakukan pengembangan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Untuk memenuhi itu. Pendekatan yang digunakan mulai dari persuasif sampai tindakan tegas untuk penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang bandel atau disengaja tidak memenuhi ketentuan," tukas Dirjen Pajak M Tjiptardjo, saat konferensi pers usai penandatanganan, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
MoU tersebut pun ditandatangani oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jendral Pol Ito Sumardi hari ini. "MoU ini berbentuk tindakan preventif sampai penindakan," tambahnya.
Dijelaskan juga, jika MoU ini merupakan pembaruan dari kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 23 Januari 2004 lalu. Pada penandatanganan tersebut turut hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri, serta Kepala Kapolda seluruh Indonesia. (ade)