Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjenpol Ito Sumardi mengungkapkan dalam tindak pidana perpajakan pasti mengandung tindak pidana lain.
"Dalam tindak pidana perpajakan pasti ada tindak pidana lain yang terkait," katanya saat konferensi pers, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
"Masalah pajak sendiri Polri tidak proaktif, kecuali kalau di dalamnya ada pemalsuan data pajak, ada penipuan, penggelapan pajak, termasuk money laundering. Tapi kalau masalah pokoknya masalah pajak, itu dengan permohonan dari Ditjen Pajak," imbuhnya.
Untuk itu, dia menjelaskan jika dalam pelaksanaan tugas perpajakan, Ditjen Pajak membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian. "Kita memberikan bantuan dalam upaya paksa yang dilakukannya dalam hal penegakan hukum, kita juga menyediakan fasilitas ruang tahanan," tambah dia.
Untuk itu, dia melanjutkan pihaknya akan segera membuat standard operating procedure (SOP) dalam waktu secepat mungkin. Sosialisasi acuan SOP untuk seluruh Kapolda dari seluruh Indonesia, juga akan disosialisasikan di kanwil-kanwil.
"Nantinya masalah tersebut akan diserahkan kepada masing-masing kapolda, ini kenapa MoU perlu diperbaharui, termasuk dalam hal pemberian data-data, tentunya perlu dilakukan audit," jelasnya.
Dijelaskannya, Ditjen Pajak telah memberikan peringkatan kepada wajib pajak dengan catatan mengabaikan panggilan tersebut maka Ditjen Pajak akan melakukan upaya paksa melalui kepolisian.
"Apabila wajib pajak ada yang sudah diberi peringatan, melalui tahap tertentu, pihaknya akan memberikan bantuan upaya paksa, penangkapan, penyanderaan, apabila dari Ditjen Pajak mengatakan masalahnya sudah selesai, maka kita akan mengacu peraturan di Ditjen Pajak," tegasnya.
Polri pun sudah memasukkan enam penyidiknya ke dalam Ditjen Pajak. Untuk memotong birokrasi dalam rangka mendukung penyelidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak. "Enam penyidik Polri sudah ada di Ditjen Pajak," tukas dia. (ade)