Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Ketua Panja Perpajakan Melkias Markus Mekeng meminta Ditjen Pajak memberikan data-data pajak yang diinginkan DPR terkait nama-nama penunggak pajak yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
"Kita akan buat suratnya sekarang dan Rabu depan harus ada jawaban dan tentunya kita (DPR) harus dapat tentang pungutan pajak sekian jumlahnya," ujarnya, seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Ditjen Pajak tentang masalah tunggakan pajak, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Ditegaskannya, data tersebut sangat penting dan masyarakat harus mengetahui hal tersebut. "Kami ini sebagai pejabat negara, yang punya hak seperti tertulis di Pasal 34 ayat 2a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, DPR kan pejabat negara dan kami akan tetap lakukan," tegas dia.
Menurut Mekeng, data-data berisi tunggakan pajak per jenis usaha yang diberikan Ditjen Pajak selama ini masih kurang dan tidak memuaskan. Pasalnya, data tersebut tidak mengungkap nama-nama perusahaan yang mengemplang pajak.
Semestinya, Mekeng menambahkan, perusahaan yang tidak melanggar aturan main perpajakan dan patuh membayar pajak tidak perlu khawatir. "Sebaliknya wajib pajak yang tidak patuh akan kelabakan," pungkasnya. (ade)