Foto : Koran Sindo
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada para investor asing untuk tidak khawatir terkait dengan rencana pemerintah untuk membatasi porsi kepemilikan asing dalam Perusahaan Terbuka (Tbk).
Menurutnya, porsi kepemilikan asing dalam perusahaan terbuka masih mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam aturan internasional.
"Tapi rasanya, itu sudah ada kesepakatan grand fathering dari investasi yang masuk sebelum policy diberlakukan. Grand fathering mengikuti dari apa yang mereka peroleh sebelum mereka (investor asing) masuk," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Di sisi lain, dirinya pun mengakui, Indonesia juga membutuhkan kebijakan investasi dalam negeri supaya tidak merugikan perusahaan nasional.
"Kita juga tidak ingin capital market kita menjadi tidak diuntungkan dari kondisi policy itu," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan mengkaji batasan kepemilikan asing melalui right issue pada perusahaan terbuka. Hal ini terkait revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Ini harus diatur bagaimana kalau right issue yang membuka peluang naiknya saham asing melalui right issue di pasar modal. Ini kita tetap harus mengacu pada DNI yang ada itu," ujar Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pemerintah berniat melakukan konsultasi lebih mendalam dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pembatasan tersebut.
"Ada usulan perusahaan untuk dia berkembang, jangan dibatasi tapi tetap saja diberikan kesempatan pertama pada partner lokal untuk menambah modalnya agar tidak terdelusi oleh asing. Kalau terdilusi, artinya (kepemilikan) asing naik," jelas Hatta.(adn)
(rhs)