Besok, KPPU Daftarkan Kasasi Kasus Carrefour

Andina Meryani - Okezone
Minggu, 28 Februari 2010 17:12 wib
Foto : okezone.com
Foto : okezone.com
JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan mendaftarkan kasasi atas Putusan PN dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour, besok Senin (1/3/2010).

Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dijamin oleh pasal 45 UU.

“Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour, KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan carrefour perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat,” ujar Direktur Komunikasi KPPU, A Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Minggu (28/2/2010).

Kepercayaan diri KPPU tersebut didasarkan pada bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakuisisi Alfa, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99 persen di pasar pasokan barang/jasa di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli tersebut.

“Jadi pasar bersangkutannya adalah pasar pasokan atau hulu yang menunjukkan relasi pemasok-pasar hipermarket/ supermarket yang diluar dan berbeda dengan pasar hilir berupa hipermarket/supermarket yang menunjukkan relasi pasar hipermarket/supermarket-konsumen,” tambahnya.

Penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour sehingga memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket/hypermarket atas dasar pergerakan konsumen sehingga pangsa pasar carrefour terhitung kecil adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu.

“Kalaupun bukti pasar hilir ini dipertimbangkan, meskipun sebenarnya tidak berkaitan dengan pasar hulu, hal inipun tidak terbukti karena data menunjukkan bahwa perpindahan pembelian (cross shopping) konsumen ke minimarket dan supermarket/hipermarket sama tinggi sehingga minimarket dan supermarket/hipermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi dimana minimarket memenuhi kebutuhan insidentil sementara supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen,” jelasnya.

Hal ini mempertegas fakta bahwa minimarket bukan pesaing supermarket/hipermarket namun sekedar komplementer sehingga seharusnya minimarket dikeluarkan dari ruang lingkup definisi pasar bersangkutan. Dengan konstruksi ini, Carrefour tetap berpangsa pasar 57.99 persen dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan.

“Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir,” tuturnya.

KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU mengingat dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.

Apalagi putusan KPPU ini telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999.

“Dengan putusan ini, ikhtiar Komisi untuk melindungi terciptanya persaingan sehat di sektor retail yang memberi kesempatan berusaha secara proporsional pada pemasok yang sebagian besar pengusaha kecil akan terjaga,” tandasnya.(adn)
(rhs)
TWITTER »
twit