Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah diharapkan konsisten menerapkan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pasal tersebut, investor asing yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham sebesar 20 persen lima tahun setelah berproduksi. Seperti diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP No 23/2010 pada 1 Februari 2010.
”Tujuannya sebenarnya bagus supaya negara atau pihak nasional bisa ikut mengelola. Tapi, perlu dilakukan secara konsekuen,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, di Jakarta kemarin. Divestasi saham dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah (pemda) provinsi, atau pemda kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta nasional.
Apabila pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota tidak bersedia membeli, saham ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang. Namun,apabila BUMN dan BUMD juga tidak bersedia membeli, saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dan dilaksanakan dengan cara lelang.
Selanjutnya apabila divestasi tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme yang sama sesuai peraturan pemerintah. ”Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari 20 persen,” sebut PP tersebut.
Sementara itu,ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Pri Agung memperingatkan agar jangan sampai peraturan ini hanya dijadikan alat bagi pihakpihak tertentu untuk berbisnis tidak adil. ”Kasus divestasi NNT adalah contohnya di mana pemerintah tidak konsisten menjalankannya sehingga divestasi tidak benar-benar bermanfaat,” paparnya.
Modal asing pemegang IUP dan IUPK yang melanggar aturan tersebut akan terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi Mineral atau batu bara, hingga pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Pri Agung menilai, apabila peraturan soal divestasi saham ini tidak dijalankan dengan benar, akan berpengaruh kepada iklim investasi pertambangan.” Kalau tidak dijalankan secara benar, akan menjadi disinsentif bagi iklim investasi pertambangan,” paparnya. (Maya Sofia) (//css)