Foto: Ade/okezone.com
JAKARTA - DPR menyayangkan kekalahan KPPU terkait kasus monopoli perdagangan yang dilakukan oleh Carrefour dan harus mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) pada 1 Maret 2010.
"Saya menyayangkan sekali KPPU kalah. Mereka juga harus mengajukan kasasi. Idealnya, dalam kompetisi yang sehat, keputusan KPPU itu adalah yang tertinggi. Tapi kan dalam hukum, siapapun boleh mengajukan banding," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Pasha Ismaya Sukardi, di Jakarta, kemarin.
Pasha menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada proses hukum yang berlaku.
"Saya kira itu proses hukum yang harus dilalui. PN bisa menentukan apakah Carrefour melanggar atau tidak. Itu sudah jalannya begitu. Tinggal tunggu proses. KPPU sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mengajukan argumentasinya. Mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan hasil yang sesuai," tukas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya secara politis akan tetap mendukung KPPU. "Kalau semuanya dianulir oleh peradilan, lalu fungsinya apa KPPU?" tukas Aria. (Sandra Karina/Koran SI/ade)