JAKARTA - Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan tidak memberikan pengecualian dalam penerapan aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) bagi perbankan, baik untuk bank swasta maupun bank pemerintah.
"SPP itu kewajiban berlaku umum, tidak hanya untuk bank swasta tapi semua bank. Segalanya kena, kita tidak bisa diskriminatif," kata Mustafa, saat ditemui wartawan, seusai acara rapat kerja nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Diharapkan, Bank Indonesia (BI) juga akan mengenakan penalti bagi bank yang tidak memenuhi aturan SPP sampai batas waktu yang ditentukan Penalti yang diberikan bagi bank sudah diatur dalam PBI Nomor 8 tahun 2006.
"Nantinya kena penalti (bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan SPP), kecuali kalau mereka bisa memberikan alasan ini prosesnya kompleks," katanya.
Aturan SPP adalah aturan yang diberlakukan bagi bank yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama untuk menggabungkan bank atau melepas kepemilikan saham mayoritas di salah satu bank. Dengan aturan ini, satu pemegang saham tidak bisa menjadi pemegang saham pengendali pada dua bank yang berbeda.
"Batas akhir pemenuhan ketentuan SPP adalah 31 Desember 2010. Tapi, bagi bank yang dalam memnuhi aturan SPP ini memiliki proses yang kompleks, misalnya bank BUMN, sesuai aturannya akan diberikan waktu lebih panjang," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.