Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SDHI 2012 A melalui penempatan dana haji dan dana abadi umat (DAU) yang dikelola oleh Departemen Agama pada SBSN dengan metode private placement.
Seperti diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Rabu (3/3/2010), penempatan dana ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 mengenai Mekanisme Penempatan dana haji dan dana abadi umat pada SBSN dengan metode private placement.
"Penerbitan ini adalah penempatan tahap ketiga, di mana sebelumnya telah diterbitkan SBSN seri SDHI 2010 A sebagai penempatan tahap kesatu pada 7 Mei 2009 dan seri SDHI 2010 B dan SDHI 2010 C sebagai penempatan tahap kedua pada tanggal 24 Juni 2009," ungkap keterangan tersebut.
Berikut pokok-pokok terms & conditions Penerbitan SBSN seri SDHI 2012 A, SBSN seri SDHI 2012 A memiliki nilai nominal Rp3,342 Triliun, kepemilikan Kemenag DAU Rp447 Miliar, Kemenag cq. BPIH Rp2,895 triliun, tenor dua tahun dengan imbalan fixed coupon 7,61 per tahun, tanggal setelmen atau penerbitan 3 Maret 2010 dan tanggal jatuh tempo 3 Maret 2012, pembayaran imbalan tanggal tiga setiap bulan dan ketentuan perdagangan non-tradable dan akad SBSN berupa Ijarah Al-Khadamat. (css)