Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Kalangan perbankan mendesak regulator perbankan untuk memiliki biro kredit. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penyaluran kredit agar lebih optimal.
"Indonesia adalah negara satu-satunya di Asia yang belum punya biro kredit. Coba contoh saja Malaysia yang sudah punya 10 tahun lalu atau Thailand yang sudah 10 tahun lalu," ungkap Wakil Direktur Utama Bank Danamon Joseph Luhukay saat Gathering Media di Resto Jun Njan Grand Indonesia Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Nantinya lembaga ini khusus menangani kredit perseorangan dan bukan untuk korporasi. Bentuk lembaganya juga harus independen, bukan di bawah Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Begitu juga soal dasar hukum pendiriannya. Lanjut Joseph, lembaga ini tidak bisa dibuat mengacu kepada Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini digodok pemerintah.
"Kami sudah bicara dengan regulator dan mereka sudah menyadari akan pentingnya lembaga ini. Tapi sepertinya lembaga ini tidak mungkin terwujud dalam waktu singkat, mungkin 3-4 tahun lagi," tambahnya.
Fungsi dari lembaga tersebut, lanjut Josheph, adalah memperluas jangkauan pendanaan atau penyaluran kredit ke masyarakat. Nantinya, pihak penyalur kredit itu bukan hanya bank, tapi juga perusahaan pembiayaan (multifinance).
Dengan akses kredit yang luas tersebut, maka target kredit yang dipatok pemerintah sebesar 17-20 persen bukan tidak mustahil akan tercapai.
"Sebaiknya pemerintah jangan memikirkan kasus Century saja. Kita ini sudah melalui krisis yang hebat tapi kita masih berkutat di masalah Century dan pembobolan ATM. Atau bahkan mendesak perbankan untuk menurunkan bunga. Mau sampai tahun kadal juga, bunga kredit tidak akan turun," jelasnya.
Sehingga, saran Joseph, pemerintah harus segera meluaskan akses pendanaan kredit ke masyarakat. Bukan hanya bank saja, tapi juga perusahaan pembiayaan lainnya.
(Didik Purwanto/Koran SI/ade)