Getting time...

AAJI Proses RUU Usaha Perasuransian

Wilda Asmarini - Okezone
Rabu, 3 Maret 2010 18:56 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Guna menyempurnakan dan menganggapi UU usaha perasuransian nomor 2/1992, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kini tengah memproses kembali RUU tentang usaha perasuransian.

Menurut Head of Compliance and Best Practice AAJI Adi Purnomo, UU Perasuransian yang dimiliki saat ini sudah berusia 18 tahun sehingga sudah sangat perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi perkembangan industri perasuransian yang semakin pesat saat ini.

Secara garis besar, RUU tersebut berisi regulator untuk memperjelas sistem pengaturan pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian. Selain itu, masalah unit link juga akan lebih diatur.

Namun, Adi masih enggan menyebutkan secara detail isi RUU tersebut. "RUU belum bisa dipublikasikan atau disebarkan ke masyarakat karena masih berbentuk draf awal," tuturnya, di Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Selain RUU perasuransian, AAJI juga menggodok kode etik agen. Kini kode etik agen sudah memasuki tahap finalisasi dan akan disosialisasikan pada akhir kuartal I-2010. "Kini lebih menekankan pada etika bisnis dalam merekrut agen asuransi dan menjual produk-produk asuransi," tambahnya.

Dalam kode etik tersebut, juga telah diperjelas mengenai sanksi pelanggaran. Bahkan dirinya mengklaim bila tahun lalu AAJI sudah membentuk dewan kode etik. "Sanksi juga bisa berlaku untuk direktur dan bukan hanya agen," pungkasnya.
(ade)
TWITTER »
twit