JAKARTA - Satgas CAFTA yang dibentuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan beberapa indikasi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing.
"Indikasinya kita sudah lihat dari perbandingan permintaan izin untuk tenaga kerja asing dan kenyataannya di lapangan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan CAFTA dipandang oleh banyak kalangan akan mengganggu sektor ketenagakerjaan terutama jika diikuti dengan maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Penolakan ini datang bukan hanya dari kalangan serikat pekerja tapi juga dari para pengusaha.
"Selaku Menakertrans saya bertanggung jawab atas berkurangnya kesempatan kerja jika banyak tenaga kerja asing. Oleh karena itu, begitu kajian ini sudah diselesaikan maka saya akan me-review apakah aturan penggunaan tenaga kerja asing perlu dilakukan perubahan," janjinya.
Dalam laporan awal Satgas CAFTA kepada Menakertrans, disebutkan bahwa pelaksanaan CAFTA ini dikhawatirkan memunculkan banyak perselisihan dalam hubungan industrial karena PHK sepihak. Jika pemerintah tidak melakukan beberapa persiapan dan peningkatan kapasitas pekerja maka hal ini bisa mulai dirasakan semester kedua tahun ini.
"Pengusaha perlu melakukan beberapa pendekatan khususnya terkait dengan masalah hubungan industrial antara lain menyiapkan strategi pengamanan sosial ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Manakertrans menambahkan bahwa momentum ini harus diikuti dengan kerjasama yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja agar industri nasional dapat berkembang ditengah persaingan ketat ACFTA. Beberapa kalangan memperkirakan bahwa masuknya barang dan industri Cina ke dalam negeri akan mempengaruhi daya tahan industri nasional.
"Kementerian tenaga kerja akan terus melakukan pemantauan jangan sampai situasi ketenagakerjaan terganggu," tukas Muhaimin.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.