Ketua Bapepam Fuad Rahmany. Foto: Aziz Indra/Koran SI
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan terbuka menjadi hanya 49 persen dan hanya dibatasi jika pihak asing memegang kendali di perusahaan publik.
Sementara itu, bagi para investor asing yang hanya memiliki saham untuk portofolio maka aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut tidak berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang, kalau dia adalah investasi portofolio, artinya dia bukan pengendali maka enggak kena aturan DNI. Yang kena DNI itu kalau dia pengendali," ujar Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany seusai Salat Jumat, di area kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, kepemilikan asing melalui mekanisme penerbitan saham baru (right issue) di perusahaan terbuka, yang tidak memiliki pemegang saham pengendali tidak perlu mengikuti aturan dalam daftar negatif investasi (DNI).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan mengatakan, pembatasan pembelian saham perusahaan terbuka oleh asing akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di pasar modal. Namun, aturan itu akan dibedakan bagi pemegang saham pengendali dan pemegang saham non pengendali.
“Sekarang, right issue sudah tidak ada masalah lagi. Berarti nanti untuk asing boleh langsung right issue. Bagi yang tidak ada pemegang saham kendali, tidak dikenakan DNI sama sekali,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, untuk investor asing yang ingin menambah kepemilikan sahamnya dengan right issue di perusahaan terbuka, yang tidak memiliki pemegang saham pengendali akan mengikuti batasan yang ditentukan departemen teknis dan sektor terkait. Sementara itu, untuk perusahaan terbuka yang memiliki pemegang saham kendali akan disesuaikan dengan batasan yang ditentukan dalam DNI.
“Jadi, batasan (DNI) justru lebih kena yang ada pemegang saham kendali. Tapi, ini kan pada umumnya kalau right issue dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak ada saham pengendali. Jadi tidak ada masalah,” tutur dia.
Menurut dia, aturan yang akan dibuat dalam revisi Perpres DNI tersebut akan disinkronkan dengan aturan di pasar modal. Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku, perlu melakukan pembahasan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait masalah right issue yang akan dimasukkan dalam aturan DNI.
Namun, menurut dia saat itu, kepemilikan asing pada perusahaan nasional harus dikontrol. Hal itu dimaksudkan agar kepemilikan nasional tidak terdelusi oleh kepemilikan asing. Pasalnya, jika kepemilikan lokal terdelusi, maka kepemilikan asing akan meningkat. (ade)