JAKARTA - Tingkat kepatuhan pejabat negara dari level eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya patut diacungi jempol. Sayangnya, pejabat negara di level Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat kepatuhannya terbilang memprihatinkan.
"Pejabat BUMN dan BUMD yang baru sampaikan harta kekayaannya sebesar 55,8 persen," ujar Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
KPK mencatat, 77 persen pejabat di level eksekutif telah melaporkan harta kekayaannya, 98 persen dari level legislatif juga sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk Yudikatif, sebanyak 88 persen sudah melaporkan harta kekayaannya. Kita berharap ini bisa menajdi titik tolak untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta BUMN dan BUMD untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Presiden juga memberikan waktu selama tiga bulan kepada KPK untuk memberikan laporan terkait hal ini.
"Ingat, aset BUMN dan BUMD adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan, begitu juga dengan penghasilan para pejabat BUMN," pungkas presiden.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.