Getting time...

Sebelum Disahkan, Aturan DNI Akan Dikaji Kembali

Andina Meryani - Okezone
Senin, 8 Maret 2010 15:34 wib
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Koran SI
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Koran SI
JAKARTA - Draf revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) hanya memerlukan kajian satu tahap lagi sebelum disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah tidak ada masalah lagi, tinggal final draf saja untuk kita kirim ke Presiden," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (8/3/2010).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf revisi DNI ke Menko Perekonomian pada hari ini. "Baru saja kita masukkan ke kantor Menko," tuturnya.

Dijelaskannya, aturan DNI tersebut hanya akan diterapkan pada perusahaan terbuka yang memiliki pemegang saham pengendali asing. "Yang ada pemegang kendali dikenakan DNI, DNI itu pendekatan teknis. Jadi departemen teknis membatasi di sektor ini sampai sekian ya kita ini ikutin itu," jelasnya.

Kemudian terkait menara telekomunikasi yang kepemilkan sahamnya juga harus dipertegas, Gita menyatakan hal tersebut masih dalam pembicaraan. "Untuk menara telekomunikasi ini kan ada menterinya dan itu belum ada penyikapan dan DNI untuk kepentingan lainnya sudah," ujarnya.

Mengenai hal tersebut, Hatta mengatakan bahwa hingga kini secara teknis Menteri terkait (menkominfo) masih mencoba untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya untuk domestik.

Sebelumnya, dikabarkan penuntaskan draf DNI paling lambat Maret ini. Dengan adanya revisi tersebut diharapkan sejumlah sektor yang selama ini belum menemukan sepahaman diantaranya kesehatan, pendidikan, industri kreatif, jasa kurir, menara telekomunikasi, dan pertanian. (ade)
TWITTER »
twit