Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah tengah membangun rancangan aturan Presiden (Perpres) tentang transparasi pendapatan negara dan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.
"Masih dalam proses finalisasi, tinggal tunggu penandatanganan dari beberapa Menteri terkait dan presiden," ungkap Deputi Bidang Minyak dan Gas Bumi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian M Husen, saat diskusi publik Membangun Model Transparasi Migas di Tingkat Lokal, di Hotel Harris, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Husen menjelaskan industri ekstraktif yang dimaksud dalam Perpres ini yakni industri migas dan pertambangan. Dalam Perpres ini juga diatur tentang pembentukan tim transparasi tentang industri ekstraktif guna pengelolaan transparasi pendapatan negara dan daerah.
"Tim transparasi ini terdiri dari tim pengarah terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Di mana tim pengarah di Ketuai oleh Menko Perekonomian," ujar Husen.
Selain itu, dalam Perpres ini juga diatur tentang pembiayaan migas. Pembiayaan, lanjut Husen, bisa diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran lain. "Biaya bisa diperoleh semuanya dari APBN, bisa juga dari sumber lain," tuturnya.
Husen juga mengatakan, setelah Perpres ini disahkan akan diberi tenggat waktu tiga bulan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) siapa yang akan menjadi anggota tim pelaksana. (css) (ade)