Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian BUMN Akan Berikan Exception 4 Bank

Wilda Asmarini , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2010 |15:22 WIB
Kementerian BUMN Akan Berikan <i>Exception</i> 4 Bank
Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN berencana memberikankan pengecualian kepada empat bank milik BUMN terkait single present policy (SPP).

"Target kami empat bank BUMN diberi exception (pengecualian)," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di sela acara Forum Pertemuan Menteri BUMN dan KKP dengan Komisaris Utama, Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan BUMN  bertajuk Setting Ekonomi Politik BUMN, di kantor Pusat Telkom, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Mustafa mengatakan, SPP sudah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia (BI). "BI sudah bersedia menunda dua tahun," katanya.

Menurutnya, kalau merger empat bank BUMN ini, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank

Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dilakukan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal ini dikarenakan masing-masing bank juga memiliki fokus sektor kerja masing-masing.

Sekedar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru memutuskan opsi aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Nantinya opsi tersebut akan dibawa ke rapat dewan gubernur (RDG) untuk diputuskan bersama. "Saya cuma mengajukan beberapa opsi saja. Nanti yang memutuskan adalah RDG," ungkapnya.

Namun terkait opsi tersebut, lanjut Halim, pihaknya masih enggan memaparkan lebih lanjut. Pasalnya itu adalah kewenangan dari RDG. Pihaknya pun tidak menyebutkan secara jelas apakah SPP Bank BUMN jadi diundur atau dikecualikan. Hal tersebut terkait kompleksitas masalah yang dihadapi bank BUMN jika SPP tersebut diterapkan.

"Memang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/tahun 2008, aturan SPP itu memang ada. Tapi kami masih melihat apakah dimungkinkan pengunduran hingga dua tahun lagi atau dikecualikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN sebenarnya memiliki tiga opsi untuk memberlakukan aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Opsi tersebut adalah merger, divestasi dan holding. (css)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement