Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Kementerian BUMN mendukung upaya dari direksi BUMN pupuk agar anggaran subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun tidak dialihkan ke pos lain.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/3/2010).
Tidak dialihkannya anggaran tersebut ke pos lain karena ada empat alasan. Pertama, alokasi sudah merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dibayar oleh pemerintah.
Kedua, anggaran tersebut sudah tercantum dalam UU APBN, sehingga jika pengalihan anggaran dalam APBN dengan mudah dialihkan akan menjadi preseden yang kurang baik atas kepastian APBN.
Ketiga, jika pengalihan anggaran tersebut dilakukan, maka yang terganggu adalah produksi pupuk yang nantinya malah akan merugikan petani. Keempat, untuk menjaga ketahanan pangan. (ade)