Kegiatan Ekspor Impor di Tanjung Priok. Foto: Tangguh Putra/okezone.com
JAKARTA - Peraturan dari Uni Eropa Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical (REACH) dikhawatirkan dapat menghambat ekspor produk Indonesia ke kawasan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan peraturan itu mewajibkan setiap produk melaporkan identifikasi kandungan bahan kimia pada saat pendaftaran izin edar masuk pasar Eropa. Mengingat, industri nasional dinilai belum siap dengan implementasi peraturan itu.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Alexander Barus mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan REACH kepada 522 perusahaan.
Namun, kata dia, hanya sekira 42 persen yang siap, sedangkan sisanya belum siap menghadapai REACH. Sektor yang siap menghadapi REACH, kata dia, adalah industri mesin elektrik, sedangkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) tidak siap dengan REACH.
Sementara itu, Direktur Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Albert Tubogu mengatakan, REACH menjadi bukti tanggung jawab importir produk yang masuk ke Eropa. Dia menuturkan, penggunaan bahan-bahan kimia terus meningkat. Pada 2008, lanjut dia, penggunaan bahan kimia mencapai USD3.000 miliar.
REACH merupakan hambatan non-tarif yang diterapkan oleh Uni Eropa dan berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Eropa. Tapi, tidak hanya ke Eropa, sebab negara-negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan China juga menerapkan aturan serupa.
Untuk itu, perlu dibentuk segera sebuah tim help desk menghadapi REACH ini. Anggota tim itu mewakili Kadin, asosiasi, dan pemerintah, kata Alberth.
Meski REACH merupakan ranah business to business, ujar dia, tim help desk yang juga beranggotakan pemerintah membantu pengusaha menghadapi aturan itu. Pasalnya, kata Alberth, REACH dihasilkan melalui perlemen Uni Eropa.
Product Development Industry Support Services Strategic Business Unit Surveyor Indonesia Adri Yudha Wibawa menuturkan, ekspor furniture Indonesia ke Eropa menurun dari 120 kontainer menjadi 30 kontainer per bulan. Pasalnya, jelas dia, konsumen di Eropa meminta data uji melamin untuk furnitur berbahan baku rotan.
Namun, di Indonesia tidak ada laboratorium uji melamin, yang ada Hong Kong. Sementara itu, penyediaan infrastruktur laboratorium bahan kimia yang bersertifikat memang sulit karena harus bersertifikat Good Laboratory Practice (GLP). "Selain itu, laboratorium bersertfikat GLP juga harus terkoneksi dengan laboratorium bersertifikat GLP lain di seluruh dunia," tandas Adri. (Sandra Karina/Koran SI/ade)