Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU OJK Akan Pisahkan Fungsi Pengaturan & Pengawasan

J Erna , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2010 |18:45 WIB
UU OJK Akan Pisahkan Fungsi Pengaturan & Pengawasan
Kantor Bapepam. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan akan ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan pengawasan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang saat ini masih digodok pemerintah.

"Di dalam OJK, kita buat ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan pengawasan," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (10/3/2010).

Dia menjelaskan, fungsi pengaturan dipegang oleh dewan komisioner OJK, yang merupakan dewan tertinggi dalam lembaga keuangan baru tersebut. Di bawah dewan komisioner tersebut nantinya ada sejumlah pengawas, seperti yang dimiliki Bapepam-LK saat ini, seperti pengawas pasar modal dan pengawas perbankan.

"Di mana pengawas ini independen. Independen secaraa operasional kepada dewan komisioner. Jadi, tidak ada campur tangan untuk menghindari adanya intervensi," ungkap dia.

Kendati independen, dia menjelaskan, pengawas tersebut akan diawasi langsung oleh dewan pengawas. Sementara itu, berdasarkan amanat pasal 34 Undang-Undang Nomor 3/2004 tentang BI, bank sentral itu hanya sebagai otoritas moneter.

"Kalau kebijakan moneter yang terkait dengan bank, misalnya instrumen moneter, itu masih di bank sentral. Jadi, kalau di perbankannya sendiri, OJK itu sebagai pengatur dan pengawas. Dia (OJK) juga berkuasa membuat regulasi dan pengawasan," tutur dia.

Bapepam menargetkan memasukkan draf UU OJK selambat-lambatnya akhir Maret atau awal April 2010. Saat ini, draf OJK masih dibahas di tingkat panitia antar departemen. Kemudian, dalam dua minggu ke depan, draft tersebut diharapkan sudah diharmonisasikan dalam tingkat Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam LK Robinson Simbolon sebelumnya menuturkan, draf OJK masih dibahas di tingkat panitia antar departemen.

Selanjutnya, draf tersebut akan diharmonisasikan di tingkat Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum dan HAM. "Kami targetkan UU OJK akan terbit akhir tahun ini karena sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2010," tukas dia.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement