JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini dalam tahap finalisasi oleh pemerintah tidak ada yang baru bagi dunia pasar modal.
"Ini sebenernya tidak ada yang baru kalau kaitannya dengan pasar modal. Artinya, selama ini, investasi portofolio itu kecil-kecil dan tidak terkena aturan DNI," kata dia di Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Penanman Modal Asing (UU PMA) mencul peraturan DNI. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa investasi portofolio tidak terkena DNI dan tidak tunduk pada UU PMA. "Jadi, portofolio itu tidak terkena," tukasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan sebelumnya mengatakan, pembatasan pembelian saham perusahaan terbuka oleh asing akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di pasar modal. Namun, aturan itu akan dibedakan bagi pemegang saham pengendali dan pemegang saham nonpengendali.
“Sekarang, right issue sudah tidak ada masalah lagi. Berarti nanti untuk asing boleh langsung right issue. Bagi yang tidak ada pemegang saham kendali, tidak dikenakan DNI sama sekali,” kata Gita.
Dia menjelaskan, untuk investor asing yang ingin menambah kepemilikan sahamnya dengan right issue di perusahaan terbuka, yang tidak memiliki pemegang saham pengendali akan mengikuti batasan yang ditentukan departemen teknis dan sektor terkait. Sementara itu, untuk perusahaan terbuka yang memiliki pemegang saham kendali akan disesuaikan dengan batasan yang ditentukan dalam DNI.
“Jadi, batasan (DNI) justru lebih kena yang ada pemegang saham kendali. Tapi, ini kan pada umumnya kalau right issue dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak ada saham pengendali. Jadi tidak ada masalah,” tutur dia. Revisi DNI ditargetkan rampung paling lambat bulan ini.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.