Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Meski bukan dikategorikan sebagai badan publik, BUMN juga wajib menyediakan informasi secara terbuka bagi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, dalam seminar Transparansi BUMN dalam Implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Namun Said mengatakan tidak semua informasi mengenai BUMN dapat di akses oleh publik. "Kalau semua informasi BUMN dipublikasikan ke publik, maka informasi vital perusahaan bisa terungkap dan ini bisa mengurangi daya saing BUMN," ujarnya.
Menurut Said, keterbukaan BUMN hanya sebatas kepada kegiatan penugasan pemerintah sesuai yang diatur dalam UU KIP. Bagi BUMN, UU di bidang korporasi yang bisa mewajibkan jenis informasi siapa saja yang dapat dibuka oleh BUMN.
Dengan demikian, BUMN melaksanakan kegiatan usahanya seperti perseroan terbatas. Bagi BUMN yang merupakan badan privat berlaku prinsip semua informasinya tertutup namun ada yang terbuka sesuai dengan UU.
Sekadar informasi, UU KIP ini mulai berlaku pada 30 April 2010 mendatang di dalamnya dipaparkan 14 informasi yang harus disediakan BUMN. Salah satunya laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit. (ade)