Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian Perdagangan Cabut 224 Importir Terdaftar

Sandra Karina , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2010 |20:15 WIB
Kementerian Perdagangan Cabut 224 Importir Terdaftar
Gedung Depdag. Foto: Widi Agustian/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mencabut 224 importir terdaftar (IT) untuk lima produk tertentu. Setelah sebelumnya, November lalu, Kemendag mencabut izin 1.325 IT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida menyatakan,  pihaknya hingga akhir Desember 2009 telah mencabut izin IT sebanyak 1.325 dari sebelumnya sebanyak 1.104. Langkah pencabutan IT tersebut, kata dia, dilakukan karena importir tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang sudah ada.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya saat ini juga sedang melakukan evaluasi terhadap IT lainnya. Hal ini dikarenakan banyaknya IT yang tidak melakukan kegiatan impor berdasarkan ketentuan Permendag.

Sementara Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Mahendra Siregar mengatakan dengan adanya peraturan tersebut maka kinerja impor terhadap lima produk tersebut yang dilakukan di luar pelabuhan yang ditentukan bisa menurun.

Berdasarkan data Kemendag pada 2008, sebelum diberlakukan Permendag 56 ini, impor lima produk tertentu di luar lima pelabuhan sebesar 2,37 persen menjadi 0,77 persen dari total impor.

Menurunnya persentasi impor di luar pelabuhan yang ditentukan, kata dia, menandakan pantauan kinerja impor lebih baik. “Impor produk tertentu melalui pelabuhan-pelabuhan di luar yang telah ditentukan mengalami penurunan," katanya, di Jakarta, Rabu (10/3/2010).

Mahendra menambahkan, pihaknya juga akan memasukkan komoditi jamu dan kosmetika untuk diatur impornya. Hari ini, lanjutnya, sedang dilakukan pembahasan dengan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengenai nomer HS yang akan masuk dalam Permendag tersebut.

“Kita minta secara detail per pos tarif yang akan dimasukkan dalam Permendag, karena dalam kerangka 228 pos tarif yang hendak direnegosiasi dalam implementasi FTA ASEAN-China, hanya satu pos tarif berasal dari komoditi jamu dan satu pos tarif dari komoditi kosmetika, tapi asosiasi mengusulkan lebih dari itu untuk dimasukkan dalam Permendag, jadi mau kami evaluasi dulu,” tandas Mahendra.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement