Ditjen Pajak Beberkan 3 Perusahaan Pengemplang Pajak

Amir Tejo - Okezone
Kamis, 11 Maret 2010 13:32 wib
Gedung Pajak. Foto: Ade/okezone.com
Gedung Pajak. Foto: Ade/okezone.com
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak ungkap pengemplang pajak di Surabaya. Tiga perusahaan yang menjadi pengemplang pajak itulah adalah CV PT, PT MNTP, dan PT MNTC yang berlokasi di Kecamatan Sawahan Surabaya.

Tiga perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbaikan dan penjualan suku cadang mesin pabrik gula tersebut dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu berinisial WD.

"Saat ini kasusnya sudah P21 atau sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak usai membukan Pekan Panutan Pajak di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/3/2010).

Kata Tjiptardjo, modus yang dilakukan oleh WD ini adalah dengan menurunkan nilai yang seharusnya menjadi wajib pajak. Misalnya saja suku jasa perbaikan yang dilakukan oleh WD senilai Rp5 juta. Namun meski secara riilnya dibayarkan Rp5 juta, dalam laporan pajaknya hanya disebutkan kurang dari Rp5 juta.

Praktek culas WD ini yang berhasil disediki oleh Direktorat Jenderal Pajak antara tahun 2005 sampai dengan 2006, dengan total kerugian negara sekira Rp4,4 miliar.

Kata Tjiptardjo, saksi tegas yang diberikan kepada wajib pajak yang ngemplang ini harus dilakukan karena sebelumnya, pada 2008 hingga Februari 2009, pemerintah sudah mengeluarkan sunset policy kepada para wajib pajak.

Sehingga dalam kurun waktu tersebut pemerintah sudah memberikan toleransi kepada para wajib pajak. “Kalau 2010 ini sudah masuk pada law enforcement, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” ujarnya.

Selain di Surabaya, di Malang juga terjadi kasus yang serupa yaitu menimpa sebuah perusahaan impoter gula. Namun bedanya, perusahaan tersebut menyatakan bersalah dan sanggup membayar pajak beserta bunganya yang berjumlah sekira Rp26 miliar.

“Wajib pajak mempunyai hak untuk menghentikan penyidikan jika dia mengakui bersalah dan mau membayar pajaknya. Nanti Mentreri Keuangan yang akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta kasusnya dihentikan. Dan ini memang diatur dalam undang-undang,” kata Tjiptardjo.
(ade)
TWITTER »
twit