Getting time...

Menkeu Tetapkan Standar Review Laporan Keuangan

Candra Setya Santoso - Okezone
Kamis, 11 Maret 2010 14:26 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan Standar review atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 yang berlaku mulai 22 Februari 2010.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (11/3/2010), peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar, kerangka, dan dasar-dasar evaluasi yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dalam menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan review.

Review atas LK K/L diperlukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi, dan LK K/L telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga menghasilkan LK K/L yang berkualitas.

Penetapan Standar Review atas LK K/L menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas sehingga dapat mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hal ini terkait salah satu isi Perjanjian Kinerja antara Presiden dengan Menteri KIB II dimana seluruh LK K/L harus mendapat opini unqualified atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) paling lambat untuk LK K/L 2011.
(css)
TWITTER »
twit