Getting time...

Minyak Mentah Melambung, Harga Jual BBM Tetap!

Andina Meryani - Okezone
Jum'at, 12 Maret 2010 14:53 wib
SPBU. Foto: Astra Bonardo/Koran SI
SPBU. Foto: Astra Bonardo/Koran SI
JAKARTA - Pemerintah menetapkan jika harga jual untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis eceran tidak mengalami perubahan harga. Penertapan tersebut berlaku mulai 00.00 WIB pada 15 Maret 2010.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira dalam siaran persnya, seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (12/3/2010).

Adapun harga jual eceran BBM tersebut untuk jenis minyak tanah kerosene), bensin premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, yaitu untuk bensin premium sebesar Rp4.500 per liter, minyak solar Rp4.500 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir.

"Walaupun lebih rendah dari dua bulan yang lalu (Januari 2010), akan tetapi dalam dua minggu terakhir menunjukkan laju peningkatan yang signifikan," tandas Sutisna.

Selain itu, rata-rata harga minyak pada Desember 2009 sampai awal Maret sudah di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2010. Penetapan harga ini juga dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan harga minyak yang masih berfluktuasi.

Sementara juga menunggu perkembangan pola kecenderungan harga minyak beberapa waktu ke depan, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta pembahasan APBN 2010 Perubahan.

Di samping itu, ketetapan ini juga tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009. (ade)
TWITTER »
twit