Getting time...

LHKPN BUMN Paling Lambat Masuk KPK 11 Juni

Wilda Asmarini - Okezone
Jum'at, 12 Maret 2010 16:40 wib
Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Foto: Koran SI
JAKARTA - Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengungkapkan bila laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk BUMN yang sudah masuk sebanyak 60 persen dari sebelumnya yang tercatat baru 55,8 persen.

Said menambahkan, bila LHKPN tersebut paling lambat harus masuk ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juni 2010 mendatang. "Paling lambat harus masuk ke KPK 11 Juni 2010. Hingga saat ini yang masuk sudah 60 persen," ungkapnya, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Menurutnya, ada tiga tingkatan yang diwajibkan mengisi LHKPN, yakni direksi, komisaris, dan satu level di bawah kedua jabatan tersebut. Di samping itu, tiga tingkatan pejabat itu, ternyata BUMN juga sudah banyak yang memasukkan data dari pejabat yang tidak wajib seperti staf yang rawan dianggap korupsi.

"Misalnya saja PT Kereta Api (Persero), di mana sampai 475 orang yang harus mengisi data LHKPN itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bila tingkat kepatuhan pejabat negara dari level eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya patut diacungi jempol. Sayangnya, pejabat negara di level BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat kepatuhannya terbilang memprihatinkan.

Adapun pejabat BUMN dan BUMD yang baru menyampaikan harta kekayaannya sebesar 55,8 persen. KPK sendiri mencatat, 77 persen pejabat di level eksekutif telah melaporkan harta kekayaannya, 98 persen dari level legislatif juga sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara untuk Yudikatif, sebanyak 88 persen sudah melaporkan harta kekayaannya. Diharapkan, hal ini bisa menjadi titik tolak untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. (ade)
TWITTER »
twit