JAKARTA - Terkait keluarnya aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melarang adanya rangkap jabatan di dua perusahaan pada waktu bersamaan, Kementerian BUMN menyatakan semua pejabat BUMN bersih dari rangkap jabatan tersebut.
"Sampai saat ini saya tidak menemukan adanya komisaris atau direksi di satu perusahaan BUMN menjadi komisaris atau direksi di perusahaan BUMN lainnya," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (15/3/2010).
Said meyakini, tidak ada konflik kepentingan yang menyebabkan terjadinya monopoli yang berakibat pada terganggunya persaingan bisnis. Menurutnya, yang dimaksud dengan terganggu dalam aturan KPPU tersebut bisa menjadi pasal karet, karena pengertiannya masih kurang jelas. Selain itu, pengertian konflik kepentingan akan menjadi berbeda.
"Itu akan menjadi konflik kalau itu (perusahaan tempat komisaris atau direksi menjabat) bertentangan," ujar Said.
Misalnya, Said mencotohkan, ada seorang komisaris di Semen Gresik, lalu dia merangkap juga jadi komisaris di perusahaan Indosemen, itu bisa dinamakan konflik kepentingan, dan akan terjadi persaingan yang tidak sehat. "Di BUMN saya yakin tidak ada itu (rangkap jabatan)," tegasnya.
(Candra Setya Santoso)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.