ACFTA, Pengawasan Tenaga Kerja Asing Diperketat

Andina Meryani - Okezone
Selasa, 16 Maret 2010 11:12 wib
foto : ist/okezone
foto : ist/okezone
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, menyusul pemberlakuan Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Pasalnya, berbagai pihak mengkhawatirkan pelaksanaan ACFTA akan diikuti pula maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan memunculkan kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja.

Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketengakerjaan (PPK) melakukan koordinasi dengan setiap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di seluruh daerah di Indonesia untuk mengintensifkan pemantauan terutama di beberapa kawasan yang dianggap rawan, di antaranya di daerah Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa.

“Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatra Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, dapat menjadi pintu masuk mereka. Sementara itu, secara sektoral kami perlu mencermati sektor tambang,” ujar Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketengakerjaan (PPK), I Gusti Made Arka, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, di Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Baru-baru ini, Kemenakertrans telah melakukan deportasi terhadap 19 tenaga kerja asing yang bekerja secara illegal di Indonesia. Tenaga kerja asing tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja. Kebanyakan dari mereka bekerja disektor hiburan, perbankan, dan manufaktur.

“Sebagian besar terbukti menyalahgunakan visa kunjungan mereka dengan bekerja, sementara lainnya melakukan pelanggaran norma ketenagakerja lainnya. Pada akhirnya, tenaga kerja dalam negeri kita yang dirugikan,” jelasnya.

Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan Ditjen PPK ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sebagaimana ditakutkan oleh sebagian pengusaha. Namun justru bermaksud untuk membantu perusahaan menjalankan usahanya dengan benar.

“Jika semuanya dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Pelanggaran seperti 19 TKA tidak perlu terjadi. Seharusnya setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan ini,” tegasnya.

Selain itu, Ditjen PPK juga telah melakukan tindakan tegas terhadap dua perusahaan yang dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut sekarang harus berurusan dengan pengadilan. Namun sayangnya seorang pengusaha dari kedua perusahaan tersebut melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.

“Sesuai dengan perintah Menakertrans, kami akan terus kejar untuk dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Karyawan kedua perusahaan itu harus mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.(adn)

(rhs)
TWITTER »
twit