Kepala BKPM Gita Wirjawan. Foto: Heru Haryono/Okezone.com
JAKARTA - Meski molor dari target, pemerintah terus menggodok sistem pelayanan terpadu satu pintu alias PTSP untuk pengurusan izin investasi, baik di pusat maupun di daerah. Diharapkan, 33 propinsi dapat menerapkan program PTSP tersebut di tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan saat ditemui wartawan, di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Adapun tujuan pemberlakuan PTSP sendiri untuk memperbaiki iklim investasi sekaligus menarik penanam modal masuk ke Indonesia. Rencananya, aturan main tentang sistem pelayanan satu pintu itu bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang PTSP, yang sekarang masih berupa rancangan. Sekarang ini, tim lintas departemen sedang menyusun drafnya.
Produk turunan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 tersebut harus kelar pada pertengahan tahun lalu.
"Tapi, pemerintah tidak punya cukup waktu menyelesaikan Perpres PTSP dalam hitungan bulan. Sebab, Akan ada simplifikasi prosedur, jadi butuh persiapan yang sangat matang," katanya.
Selain itu, pemerintah ingin saat payung hukum itu terbit, kebijakan pelayanan satu pintu dapat langsung berjalan. Yakni, berupa kemudahan memperoleh informasi dan perizinan berinvestasi dari pusat dan daerah.
Gara-gara Perpres PTSP belum juga terbit, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPISE) juga belum bisa berjalan. (ade)