Foto: Koran SI
JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen per Juli 2010 harus diikuti dengan perbaikan pelayanan.
“Pelayanan itu penting. Jangan sampai ada pemadaman lagi seperti kemarin-kemarin. Harus ada komitmen tertulis dari PLN (PT Perusahaan Listrik Negara). Kalau perlu, ada semacam peraturan atau pasal yang mengatur mengenai hal itu,” kata Tulus di Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Tulus berharap dengan adanya kenaikan TDL tersebut, masyarakat juga bisa mengubah perilaku konsumsinya. Menurut dia, kendati kenaikan TDL bisa memicu inflasi, hal itu juga dapat memaksa masyarakat untuk memperbaiki prioritas konsumsinya.
Dia mencontohkan, dana yang selama ini digunakan masyarakat untuk membeli rokok diharapkan dapat dialihkan untuk menutupi kenaikanTDL. “Apabila dibandingkan dengan kenaikan TDL yang hanya 15 persen, sebetulnya itu tidak akan terasa jika anggaran yang sebelumnya dibelanjakan untuk rokok atau pulsa dialihkan,” ujarnya.
Tulus menilai, kenaikan TDL sebesar 15 persen masih mampu ditanggung masyarakat. Lagipula, imbuh dia, masyarakat masih disubsidi hampir setengah dari biaya produksi listrik yang dikeluarkan PLN.
Selain menyoroti soal kualitas pelayanan, Tulus pun berharap ada perubahan penggunaan subsidi yang diterima PLN. Dengan adanya kenaikan TDL, kata dia, seharusnya subsidi yang diterima bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah-daerah terpencil yang selama ini belum mendapat aliran listrik.
“Seharusnya dana subsidi sebesar Rp37 triliun dipakai untuk membangun infrastruktur bagi 35 persen rakyat yang belum menerima listrik,” cetusnya. Karena itu, pemerintah harus segera memperjelas skema subsidi terkait rencana kenaikan tarif tersebut.“
Katanya, kenaikan ini ditujukan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran. Tapi, hingga kini pemerintah belum punya database yang jelas tentang siapa saja dan berapa banyak masyarakat yang akan mendapat subsidi itu. "Kalau kenyataan seperti ini, kenaikan hanya akan mencekik warga kecil,” ujarnya.
Pengamat energi dan infrastruktur Heru Dewanto sebelumnya mengatakan, rencana kenaikan TDL bisa dibenarkan jika memenuhi beberapa syarat.
Pertama,besarnya kenaikan TDL dihitung atas dasar bahwa beban biaya operasional PLN sudah ditetapkan pada tingkat efisiensi operasional yang optimal, termasuk tingkat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebesar tiga persen dari total penggunaan energi primer oleh PLN.
Kedua, kenaikan TDL dikaitkan dengan insentif penghematan penggunaan energi, yaitu apabila penggunaan energi listrik masih di bawah jumlah kWh tertentu per bulan, tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan kalau energi listrik digunakan di atas jumlah kWh tertentu yang menjadi patokan.
Ketiga, kenaikan TDL memperhatikan prinsip ketepatan sasaran subsidi bagi pelanggan kecil dan menggunakan prinsip jumlah kWh tertentu per bulan sebagai insentif seperti pada butir kedua.
Keempat,untuk pelanggan industri dan bisnis, kenaikan TDL juga ditetapkan dengan mempertimbangkan pilihan penyediaan tenaga listrik berdasarkan energi primer yang tersedia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J Purwono mengatakan bahwa hingga kini pemerintah masih terus menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rencana kenaikan TDL.
Pemerintah berharap rencana kenaikan TDL tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat maupun kalangan industri. “Kita tinggal melakukan hitung-hitungan. Kalau untuk finalnya kita belum tahu, kan masih menyerap masukan dari banyak sektor,” kata Purwono belum lama ini. (sandra karina) (Koran SI/Koran SI/ade)