foto : corbis
JAKARTA - Kuasa Pertambangan (KP) akan segera dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada April 2010.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembina Pengusahan Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Haryono usai Seminar Peralihan KP, KK dan PKP2B ke Izin Usaha Petambangan serta Perizinan Baru berdasarkan PP Minerba 2010, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Peralihan tersebut dikarenakan merujuk pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mengatur skema perizinan usaha berupa izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, tata cara perizinan juga harus dilakukan melalui sistem pelelangan dengan permohonan pencadangan wilayah kecuali untuk mineral non logam dan batuan melalui permohonan IUP di mana perizinan terdiri dari penugasan, IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain mengacu pada UU No. 4/2009 tersebut, juga mengacu pada PP No. 23 tahun 2010 yang mencantumkan bahwa KP wajib disesuaikan menjadi IUP atau IPR dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP ini.
Seperti diketahui PP 23 Tahun 2010 ini telah ditandatangani presiden 1 Ferbruari 2010.
Bambang mengatakan, jumlah UP saat ini sangat banyak namun dia dia tidak mengetahui secara rinci berapa banyaknya.
“UP banyak sekali yang tahu hanya daerah,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, UP harus masuk WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) pada April ini sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Namun, bagi yang belum masuk ke WUP, belum tentu ada sanksi. Menurutnya, Bila sampai April tidak masuk ke WUP namanya tidak akan masuk ke tata ruang.
“Ya enggak tahu dampaknya kayak apa. Berarti nanti tidak secure terhadap wilayahnya. Kalau masuk ke WUP kan tata ruangnya sudah aman,” tandasnya.(adn) (rhs)