Foto : okezone
BALIKPAPAN - Kepatuhan orang/badan untuk membayar pajak di kantor pelayanan Pajak Pratama kota Balikpapan, Kalimantan Timur, baru pada mencapai angka 38 persen.
Padahal, target kepatuhan pajak pada 2009 dipatok sebesar 50 persen, sedangkan tahun ini kepatuhan pembayaran pajak dipatok pada angka 55 persen.
"Angka 39 persen tersebut dihitung berdasarkan dari banyak SPT tahunan yang disampaikan dibandingkan wajib pajak terdaftar," ucap Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kota Balikpapan Nur Alam, dalam Sosialisasi Pajak di Balai kota Balikpapan, Kamis (18/3/2010).
Menurut Nur Alam, meski tingkat kepatuhan belum mencapai target, namun kesadaran masyarakat untuk membuat NPWP atau membayar pajak terus meningkat. Saat ini sebanyak 124 ribu wajib terdaftar di KPP Pratama Balikpapan
"Sebanyak 106 ribu wajib pajak terdaftar sebagai pribadi sedangkan sisanya adalah perusahaan," tambahnya.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Balikpapan Alfred Breny. Menurutnya, meningkatkan wajib pajak ini karenakan gencarnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Di sisi lain Alfred tidak tidak membantah terjadi pengemplangan di wilayah Balikpapan. "Saya harus lihat datanya dahulu, tapi itu lebih pada kelalaian penyampaian pajak", katanya.
Sedangkan di Provinsi Kaltim menurut Kepala Seksi Bina Penyuluhan Anjar susanto mengakui, ada surplus penerimaan pajak sebesar tujuh persen pada 2009. Namun Anjar belum bisa menyebut angka pasti jumlah penerimaan pajak di Kaltim.
"Angka absolutnya enggak ingat, itu menjadi kewenangan kanwil untuk dipublish", pungkasnya.(adn)
(rhs)