Getting time...

Maret, PHK Capai 68.332 Orang

Andina Meryani - Okezone
Kamis, 18 Maret 2010 10:43 wib
foto : Koran SI
foto : Koran SI
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatatkan bahwa sampai dengan awal Maret 2010 angka PHK yang tercatat 68.332 orang sedangkan yang akan dirumahkan mencapai 27.860 orang.

Namun, hingga saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tidak terkait dengan dampak pelaksanaan CAFTA 2010.

“Kondisi ini memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, sebagaimana dikutip di situs resmi Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Dirinya tidak menampik kalau memang terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China. Namun hingga saat hal tersebut belum terjadi.

Beberapa sektor usaha kemungkinan akan berpotensi terkena dampak pelaksanaan CAFTA. Di antaranya adalah tekstil, perdagangan dan  manufaktur. Namun pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindarkan adanya PHK bagi para pekerja atau buruh.

”Salah satu usaha pemerintah juga sedang meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK. Selain itu Kemenakertrans pun tengah mengadakan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan saat ini yang perlu dikembangkan adalah kesadaran untuk meningkatkan produktivitas pekerja secara mandiri. apabila produktivitas dan kompetensi pekerja naik, perusahaan-perusahaan tentunya akan bisa bertahan dan terhindar dari PHK.(adn)
(rhs)
TWITTER »
twit