Chatib Basri. Foto: Ade/okezone.com
JAKARTA - Kepemilikan asing di perbankan nasional dinilai tidak perlu diributkan, karena bisa membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan dan Direktur Lembaga Penyidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) Chatib Basri, di acara The 10th Annual Citi Indonesia Economic & Politik Outlook. Indonesia 2010: How We Stay Ahead?, di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
"Selain itu, regulator terkesan tidak konsisten karena kebijakan berubah-ubah. Kalaupun Bank Indonesia (BI) atau pemerintah ingin mengupayakan peran nasional yang lebih besar," katanya.
Bahkan, langkah yang diambil haruslah bertahap dan tidak dalam waktu 3-5 tahun ini. Menurut dia, yang lebih penting dibanding isu kepemilikan adalah bagaimana fungsi intermediasi bank terhadap perekonomian bisa berjalan lancar.
Hanya saja, sekarang memang susah jika pemerintah dan bank sentral ingin perbankan menuruti kemauan regulator. "Susah jika diterapkan di lingkungan yang begitu terbuka," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, pemodal asing dibolehkan memiliki saham bank nasional hingga 99 persen. Bank Indonesia sendiri telah mengatakan sedang meninjau ulang perihal kepemilikan asing dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang bakal diberlakukan tahun depan. (ade)