Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Indonesia masuk dalam daftar pengamatan prioritas (priority watch list) oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Masuknya Indonesia dalam daftar tersebut mengindikasikan banyaknya tindakan yang menyalahi aturan dan ketentuan atas hak kekayaan intelektual (HaKI).
"Terdapat 11 negara yang masuk dalam priority watch list. Selain Indonesia, diantaranya ada Thailand, China, India, dan Filipina. Indonesia dianggap banyak melakukan pelanggaran HaKI, sehingga mereka memasukkan pada priority watch list pada tahun ini," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, masuknya Indonesia dalam daftar prioritas merupakan bentuk penurunan. Pasalnya, lanjutnya, pada periode 2008-2009, Indonesia hanya masuk dalam daftar pengamatan (watch list).
"Hal paling mencolok yang menyebabkan Indonesia masuk dalam daftar, adalah masih maraknya produk bajakan yang dijual disini seperti produk-produk ilegal, yakni musik, film, software,” ujarnya.
Gusmardi menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah itu. Di antaranya, kata dia, adalah, melakukan pembicaraan dengan pihak AS, terkait hal ini pada Februari lalu. Selain itu pemerintah, lanjutnya, juga melakukan upaya pemberantasan dan razia terhadap produk bajakan yang masih beredar luas.
“Kita menyatakan serius menghadapi persoalan ini. Kita juga memiliki tim khusus untuk melakukan pemantauan, seperti penjualan di Glodok, masuk pengamatan mereka," tukas dia. (Sandra Karina/Koran SI/ade)