Getting time...

Aturan DNI untuk Minimarket Tetap

Andina Meryani - Okezone
Jum'at, 19 Maret 2010 19:17 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah tidak melakukan perubahan aturan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk kepemilikan asing yang masih tertutup dalam ritel minimarket di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan DNI semula yang tertuang dalam Perpres Nomor 111/2007.

"Enggak ada perubahan, tetap dipertahankan untuk lokal, sama seperti ketentuan yang lama," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo, usai Rapat DNI, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Seperti diketahui dalam Perpres Nomor 111/2007 pemerintah memperkenankan asing untuk menanamkan modalnya hingga 100 persen untuk supermarket, departemen store, hypermarket, dan pusat perkulakan dengan luas 1.200 meter persegi.

Sementara itu, DNI memasukkan minimarket dan convenience store dalam kelompok modal dalam negeri 100 persen dengan luas 400 meter persegi.

Sebelumnya sempat timbul kekhawatiran bahwa pemerintah akan membuka keran investasi asing untuk sektor minimarket dalam Rapat Revisi DNI berdasarkan Perpres Nomor 111/2007 yang dibahas secara teknis oleh Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) dan dibahas bersama K/L terkait di Menko Perekonomian.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala BKPM, Gita Wirjawan belum bisa menjelaskan terkait hasil DNI bagi minimarket tersebut. "Saya harus cek dulu dilampirannya," ujar Gita.

Sementara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu enggan berkomentar lebih lanjut terkait hasil rapat DNI terkait sektor perdagangan. "Tanya ke Pak Gita saja kalau mengenai DNI. Tunggu saja hasil akhirnya," tukas Mari terburu-buru sambil masuk ke dalam mobilnya. (ade)
TWITTER »
twit