Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inilah Aturan DNI di Beberapa Sektor

Wilda Asmarini , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2010 |19:39 WIB
Inilah Aturan DNI di Beberapa Sektor
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Aturan mengenai Daftar Negatif Investasi sedikit demi sedikit mulai menemukan titik terang dan kesepakatan. Pemerintah menyetujui bahwa asing mempunyai porsi sebesar 67 persen untuk bidang kesehatan.

Selain itu, pendanaan untuk sektor menara telekomunikasi tertutup untuk pihak asing. Keputusan tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Saya tegaskan menara telekomunikasi akan ditutup (untuk asing). Ini sudah dikonsolidasikan dan kami menghormati penyikapan Menkominfo, ujar Kepala BPKM Gita Wirjawan usai Rakor di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah belum bersepakat mengenai investasi asing dalam bidang menara telekomunikasi tersebut. BKPM menilai pihak asing masih diperlukan, sementara Kementerian bidang Perekonomian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berpendapat sebaliknya.

Sebelumnya, pemerintah hanya membatasi kepemilikan asing berdasarkan wilayah, yakni Surabaya dan Medan. "DNI khusus untuk Rumah Sakit dan Poliklinik tidak termasuk apotik," jelasnya.

Adapun untuk sektor perkebunan, asing mendapatkan porsi sebesar 49 persen, namun pemerintah tetap melarang asing masuk pada sektor kelapa sawit. Langkah tersebut dilakukan agar sektor strategis tetap terlindungi.

Sementara untuk bidang pendidikan, kata Gita, pemerintah tetap tidak memperbolehkan asing untuk masuk. Terkecuali jika masuk asing masuk dengan nirlaba. Sedangkan pada sektor industri kreatif dan kurir asing mendapat 49 persen, sebelumnya tidak ada pembatasan pada kedua sektor tersebut.

Gita menyatakan, draf DNI akan dikirim kepada pemerintah akhir bulan ini. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan revisi.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement