Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk menargetkan nilai transaksi melalui surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) tahun ini mencapai USD1,68 miliar. Angka tersebut naik 20 persen dari pencapaian tahun lalu sebesar USD1,4 miliar.
"Kenaikan itu ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang bagus pada tahun ini sehingga banyak pelaku pasar yang melakukan transaksi perdagangan terutama di tingkat domestik," ungkap Senior Vice President Wholesale Transactional Banking Solution Bank Mandiri Paul Tehusijarana di Jakarta kemarin.
Paul mengatakan, nilai transaksi tersebut masih tergolong kecil untuk ukuran perbankan di Indonesia. Namun pihaknya optimistis bisa meningkatkan portofolio transaksi SKBDN jauh lebih besar lagi.Melihat dari data total ekspor Indonesia per 2009, nilainya sebesar USD110 miliar. Untuk transaksi melalui letter of credit (L/C) sebesar USD12 miliar.
"Khusus Bank Mandiri baru membukukan transaksi L/C sebesar USD2,8 miliar (untuk ekspor) dan sebesar USD2,4 miliar untuk impor serta transaksi melalui SKBDN (L/C lokal) sebesar USD1,4 miliar," tambahnya.
Department Head Wholesale Product Management Group Bank Mandiri Andrianto W Adi menjelaskan dokumen SKBDN tersebut perlu distandardisasi. Hal itu karena ada ketidakefisienan antara sistem di perbankan satu dan lain.
”DokumenSKBDNharusdilihat detail.Jika tidak cocok sedikit saja, dokumen tersebut bisa dianggap gagal. Jika gagal, nasabah akan dikenakan biaya charge.Jika charge satu kali tidak menjadi masalah, bagaimana jika ratusan kali? Itu tidak efisien," kata Andrianto.
Apalagi setelah perbankan yang menerbitkan SKBDN itu melaporkan ke Bank Indonesia (BI) untuk meminta standardisasi, lanjut Andriyanto, ternyata hal tersebut bukan menjadi urusan BI. Karena itu pihak perbankan bekerja sama dengan International Chamber of Commerce (ICC) yang biasa menstandardisasi L/C. Namun pihak ICC pun tidak mengatur standardisasi SKBDN di tiap bank.
"Karena dua lembaga itu tidak mengatur, kami akan membicarakannya dengan pihak Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) sehingga standardisasi tersebut bisa dipakai di seluruh bank di Indonesia," jelasnya.
Pihak perbankan sendiri juga tengah mengusulkan ke BI agar aturan standardisasi ini masuk ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pasalnya aturan transaksi yang ada di PBI sekarang belum mengacu pada standar internasional, yaitu UCP600. BI sendiri masih memakai UCP500.
"Dokumen SKBDN ini bisa dipakai oleh pelaku usaha kecil,menengah, dan besar. Jika ingin dunia usaha maju tanpa memboroskan biaya, kami ingin standardisasi tersebut secepatnya," tambahnya.
Direktur Commercial & Business Banking Bank Mandiri Zulkifli Zaini menambahkan, saat ini Bank Mandiri menjadi pemimpin (lead arranger) dalam membentuk gugus tugas untuk merumuskan Standar Praktik Perbankan Indonesia untuk Pemeriksaan Dokumen SKBDN. Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi bank di Indonesia dalam pemeriksaan dokumen atas SKBDN.
”Indonesia sampai saat ini belum memiliki standar pemeriksaan SKBDN seperti standar pemeriksaan dokumen L/C yang tertuang dalam International Standard Banking Practice," ungkap Zulkifli.
Menurut dia, penggunaan SKBDN sebagai metode pembayaran perdagangan dalam negeri terus meningkat dibandingkan L/C meskipun kondisi ekonomi sedang berfluktuasi. Karena itu,pihaknya berinisiatif membentuk gugus tugas perumusan standar pemeriksaan dokumen SKBDN sebagai salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap pertumbuhan perdagangan lokal.
”Dalam merumuskan dokumen tersebut, kami menjadi lead arranger. Kami juga bekerja sama dengan BRI , BNI, BCA, BDMN, HSBC,BII," ujarnya.
Untuk membahas pengurusan dokumen tersebut, Bank Mandiri bersama bank lainnya memerlukan waktu tiga bulan.Pasalnya, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. SKBDN dan L/C itu memang hampir sama.Bedanya L/C tunduk pada peraturan publikasi International Chamber of Commerce (ICC), yaitu UCP600. Sementara SKBDN tunduk pada peraturan Bank Indonesia.L/C menggunakan ISBP sebagai standar pemeriksaan dokumen, sedangkan SKBDN belum memiliki standar pemeriksaan dokumen. (wdi)
(Didik Purwanto/Koran SI/rhs)