BNI. Foto: Koran SI
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar menjelaskan jika masih ada tiga hal yang harus diselesaikan sebelum akhirnya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melakukan right issue-nya.
" Ada tiga hal yang perlu diproses untuk dapat mendapatkan persetujuan right issue BNI," kata Mustafa usai Rapat Koordinasi ASEAN Summit di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta , Senin (22/3/2010).
Yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2000 tentang pemberian kewenangan Menkeu kepada Menteri BUMN untuk mengontrol BUMN. "PP ini akan diusulkan untuk direvisi agar tidak terkendala dengan pemegang saham. Nanti kita akan ajukan ke Presiden untuk menyetujui hal ini," jelas dia.
Proses kedua adalah pembahasan penambahan anggaran untuk menambah green shoe pemerintah di BNI dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2010. "Serta rincian pemanfaatan tentang right issue tersebut dari BNI," tambah dia.
Mustafa juga menjelaskan jika right issue yang dilakukan BNI dibatasi maksimal akhirnya saham publik di BNI hanya 40 persen. Dengan demikian, pemerintah akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan saham sebanyak 60 persen.
"Saat ini saham pemerintah di BNI yang sebesar 76,36 persen, dan sekarang diusulkan pemerintah di BNI jadi 60 persen. Nanti ada hitung-hitungannya berapa yang dilepas, tapi dengan aturan berapa yang akan dilepas termauk green shoe, dengan aturan saham pemerintah tetap 60 persen," tukas dia.
Tiga hal tersebut, akan dibahas lagi oleh eselon I dari kementerian terkait setelah pembahasan inderdepth dilakukan. (wdi) (rhs)