JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bernacana akan mengumumkan batas minimal investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) pada pekan ini.
"Kami akan menetapkan angkanya pekan ini," kata Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon di Jakarta, Senin (22/3/2010).
Dia menuturkan, sejumlah manajer investasi (MI) telah mengajukan usulan batasan minimal investasi pada KPD antara Rp5 miliar-Rp15 miliar. Sementara dalam draf revisi yang sedang disusun Bapepam LK, nilai minimal investasi KPD dipatok sebesar Rp25 miliar. Bapepam juga pernah mengatakan akan menurunkan minimal investasi di KPD antara Rp10-20 miliar.
Presiden Direktur Pratama Capital Djoni Gunawan sebelumnya menuturkan, akan sulit mencari investor yang akan menaruh dananya di KPD jika batas minimal investasi di KPD dipatok sebesar Rp25 miliar.
"Sulit di Indonesia untuk bisa, karena tidak akan banyak yang memiliki dana sebanyak Rp25 miliar. Kalau dibandingkan GDP, sedikit sekali orang yang punya kecuali di AS (Amerika Serikat), Rp25 miliar tersebut mungkin bisa diterapkan," tutur dia.
Sementara itu, dana kelolaan Pratama Capital saat ini senilai Rp770 miliar. Angka itu terdiri atas reksa dana sebesar Rp670 miliar dan KPD hanya Rp10 miliar.
Ketua Bapepam LK Ahmad Fuad Rahmany menuturkan, batasan nilai minimum KPD atau yang akan berganti nama menjadi jasa pengolaan dana tersebut dimaksudkan agara investor yang tidak memiliki dana sebesar itu memiliki opsi lain mengalihkan dananya ke reksa dana ataupun ke saham. "Dalam waktu dekat akan kita tetapin jumlahnya (KPD)," tukas dia.
Vice President Samuel Asset Management (SAM) Ayu Widuri mengusulkan, batas nilai minimal investasi dalam KPD yang ditetapkan Bapepam nantinya sebaiknya sesuai dengan kemampuan investor di pasar modal. Sebagai perbandingan, dia menuturkan, untuk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) bagi investor professional hanya Rp5 miliar.
"Jadi, sesuai dengan kemampuan pasar, baik untuk yang menengah, besar maupun pemain baru," kata dia.
Kendati demikian, dia mengaku, akan mengikuti hasil keputusan nilai minimal investasi dalam KPD yang akan dibahas APRDI tersebut. Namun, Ayu berharap, nantinya aturan baru tersebut dapat memfasilitasi investor untuk masuk ke KPD.
Aturan Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana yang Bersifat Bilateral dan Individual oleh Manajer Investasi ditargetkan terbit bulan ini. Dengan aturan baru KPD tersebut diharapkan dapat mengatur lebih ketat produk- produk KPD. Selain itu, juga dapat memberikan perlindungan kepada investor terhadap kemungkinan salah investasi. (wdi)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.