JAKARTA - Pihak importir mengaku dirugikan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai di seluruh pelabuhan Indonesia yang menetapkan nilai pabean secara sepihak dan tidak transparan berdasarkan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nilai pabean tersebut juga selalu ditetapkan lebih tinggi daripada nilai transaksi yang sebenanrnya diajukan oleh importir.
"Kami sangat dirugikan karena ini. Saat ini, permasalahan yang dihadapi importir adalah penerapan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diamandemen dengan UU nomor 17 tahun 2006," kata
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Amirudin
Saud di Jakarta, Senin (22/3/2010).
Dalam UU tersebut, lanjutnya, dinyatakan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (BM) adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Namun, dalam pelaksanaannya nilai pabean ditetapkan lebih tinggi dari nilai transaksi.
"Ditetapkannya nilai pabean untuk perhitungan BM berdasarkan database yang lebih tinggi, sangat merugikan importir. Importir harus membayar kekurangan pembayaran BM dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1.000 persen," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan dan menentukan langkah selanjutnya. "Bea cukai telah mengetahui dan mengidentifikasi masalah ini, dan kita akan perbaiki kedepan. Kita sudah proses dan ini sudah sampai tahap semi final," ujarnya.
Thomas menuturkan, pihaknya akan melakukan pengkajian di beberapa sektor dan pos lain yang selama ini banyak dikeluhkan dalam hal terkait ekspor dan impor. pihaknya juga akan bersifat terbuka apabila memang ada aturan yang perlu diubah.
"Kita tidak akan defensive atau berusaha untuk mempertahankan supaya ketentuan tersebut tetap berlaku. Tidak akan," jelasnya.
Impor China Naik 6 Persen
Disisi lain, impor dari China diperkirakan akan melonjak sebesar 6 persen setelah berlakunya implementasi Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Amirudin menjelaskan, pada saat ini, lonjakan impor dari China belum terlihat karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penurunan tarif BM menjadi 0 persen belum diterbitkan.
"PMK sekarang masih di Menhukum dan HAM, mungkin bulan depan keluar," kata Amirudin.
Apabila PMK telah diterbitkan pada bulan depan, menurutnya, maka lonjakan impor dari China akan terjadi. "Lonjakan tidak akan terlalu besar karena kualitas produk Indonesia
lebih bagus dibandingkan China," jelasnya.
Menurutnya, selama ini, impor dari China didominasi oleh impor bahan baku sebanyak 74 persen, barang modal 18 persen dan barang konsumsi sebesar 8 persen.
"Masih besarnya impor bahan baku dari China, karena Indonesia belum bisa menyediakan bahan baku yang digunakan oleh industri nasional. Kapas untuk industri tekstil masih impor 90 persen, ditambah lagi bahan baku obat-obatan," tukas dia. (wdi)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.