Getting time...

Batas Peredaran Usaha Minimal Guna Pengukuhan PKP

Senin, 22 Maret 2010 12:12 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Pertanyaan:

Pak Afdal, berapa jumlah peredaran usaha suatu perusahaan sehingga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang harus memungut PPN?

Terima kasih.

Yanto di Jakarta
yanto_ligo(at)yahoo.com


Jawaban:

Yth Bapak Yanto,


Hingga kini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003, batasan peredaran bruto usaha untuk wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah lebih besar dari Rp600 juta setahun (atau dalam bagian tahun buku pajak) atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak).

Sesuai dengan SE-33/PJ.51/2003 tanggal 31 Desember 2003, khusus untuk Pengusaha Kecil yang menyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang mempunyai peredaran bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp600 juta dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Setelah berlaku efektifnya UU No. 42 Tahun 2009 (perubahan terakhir dari UU PPN No. 8 Tahun 1983) per 1 April 2010, tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan batasan peradaran bruto usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini.

Terima kasih

Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri(at)mucglobal.com
Web: http://www.mucglobal.com  
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com
(//rhs)
  • Claudia » 0 Tanggapan
    dear, bpk. Afdal sy mau nanya nih ! 1. PT. Rindang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi enting-enting gepuk dan telah memiliki NPWP. Pada Tahun 2001, omzet penjualan mencapai Rp. 1.800.000.000.00,- dengan alasan untuk mempermudah kewajiban perpajakannya, dalam menghitung dan membayar pajaknya PT. Rindang menyerahkan kepada kantor pajak. PT. Rindang menyerahkan sejumlah uang sesuai yang telah dihitung kepada aparat dan aparat yang bersangkutan membayarkan ke kas negara. berdasarkan kasus PT, Rindang tersebut : a. apakah PT. Rindang sudah dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apa alasannya ? b. Apakah terjadi kesalahan dalam prosedur perhitungan pajak ? c. Apakah terjadi kesalahan dalam prosedur pembayaran pajak ? 2. Dalam menentukan pajak terutangnya PT. Tunggal Jaya menggunakan jasa pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang menghitung besarnya pajak terutang atas dasar anggapan yang disampaikan oleh PT. Tunggal Jaya. setelah akhir periode, aparat pajak akan menghitung ulang pajak terutang PT. Tunggal Jaya. Disisi lain, PT, Dwi Jaya menghitung sendiri pajak terutangnya dan aparat pajak hanya mengawasi bila terjadi penyimpangan perhitungan yang dilakukanb oleh PT. Dwi Jaya. Jelaskan sistem pemungutan pajak yang digunkana PT. Tunggal Jaya dan PT. Dwi Jaya ?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Darminto » 0 Tanggapan
    Bedanya PKP dengan CV itu apa saja ? Terima kasih atas perhatiannya.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bunciw » 0 Tanggapan
    bapak mujiman yth, anda ternyata tidak beres yaa...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • mujiman » 0 Tanggapan
    Yth. Bpk Afdal saya hanya sekedar berkeluh kesah saja, di instansi pemerintah kan setiap terjadi transaksi barang/jasa yang nilai transaksinya melebihi Rp. 1 jt, pengusaha atau pemilik toko diwajibkan mengeluarkn faktur pajak sebagai dasar pemumgutan pajak2, berarti penerima pembayaran dlm hal ini hrs sudah PKP, nah maslahnya ratusan atau ribuan toko2 atau bengkel2 kendaraan yang ada dijakarta ini mayoritas ternyata bukan PKP, hal tersebut sangat menyulitkan kita pd saat transaksi, solusinya biasanya dilakukan pemecahan kwitansi, ditinjau dari aspek pemasukan pajak negara jadi dirugikan. pertanyaan saya dalam kasus sperti ini sbenarnya siapa yang salah??? menurut saya yang salah pemerintah, logikanya pemilik toko2 onderdil dll, seharusnya mereka semua sudah memenuhi syarat sbgai PKP tdk mungkin peredaran usahanya kurang dari 600 jt setahun, yg jelas klu para pemilik toko tersebut dlm penghitungan pajaknya menggunakan NPPN, saya yakin ini bs jd lahan KORUPSI karena hanya berdasarkan pembukuan belaka yang mudah dimanipulasi datanya. terimakasih.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ifan » 0 Tanggapan
    Oh ternyata begitu y
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit